Sunday, May 15, 2011

Pendidikan


10 Kesalahan
Yang Dilakukan Orang Tua


Menyayangi anak adalah naluri yang muncul pada setiap orang tua. Setiap orang tua pasti menginginkan anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang terbaik. Namun di tengah berkembangnya zaman, di mana kedua orang tua sama-sama sibuk di luar rumah, kecenderungan orang tua melakukan kesalahan terhadap anak semakin besar terjadi.

Di tengah doa dan harapan untuk melihat anak berkembang menjadi pribadi yang positif, orang tua masih melakukan kesalahan dalam pengasuhan anak, yang ironisnya dilakukan dengan alasan menyayangi sang anak.
Berikut ini adalah beberapa kesalahan yang kerap dilakukan orang tua pada anak:

1. Memanjakan Anak
Tak diragukan lagi bahwa semua orang tua mencintai anaknya dan ingin agar anak terpenuhi semua kebutuhannya. Namun, hal ini justru sering menjadi masalah. Semua permintaan anak yang dituruti orang tua justru pada akhirnya membuat anak menjadi tidak bahagia. Mereka menjadi anak yang tak pernah puas dan selalu menuntut lebih banyak.

Agar menjadi tenang dan gembira anak-anak tak selalu membutuhkan mainan, pakaian, atau makanan. Seringkali, sedikit perhatian dari orang tua sudah membuat mereka merasa nyaman dan gembira.
Dengan cara dimanja, bagaimana kita dapat mempersiapkan mereka untuk dapat menerima kegagalan/kekecewaan yang terjadi dalam hidup mereka? Atau bagaimana kita dapat mengajari mereka untuk bersyukur atas apa yang mereka peroleh?

2. Disiplin Yang Kurang
Jika orang tua kurang memberikan disiplin sejak anak masih kecil, anak kemudian akan menjadi sumber masalah bagi orang-orang di sekitarnya. Sebagai orang tua, ayah ibu pasti tak ingin jika anak kita dimarahi orang lain karena tak mengerti aturan kan?
Menerapkan disiplin pada anak memang membutuhkan usaha dan keteguhan hati yang besar dari orang tua. Namun hal itu harus dimulai dan tak akan terasa terlalu berat jika kita memulainya sejak dini. Disiplin bisa dimulai dari hal-hal kecil yang dilakukan sehari-hari, seperti saat makan, saat bermain, dan meletakkan barang-barang kembali ke tempatnya.

3. Kurang Terlibat Dalam Urusan Sekolah Anak
Setelah rumah, sekolah adalah tempat di mana anak menghabiskan lebih banyak waktu dibandingkan tempat lain. Sekolah juga menjadi tempat pembentukan karakter mereka lewat interaksi dengan guru dan teman. Jadi, bagaimana mungkin orang tua tidak mau ikut terlibat dengan apa yang berlangsung di sekolah anak-anak mereka? Tak masalah jika hanya salah satu orang tua yang aktif hadir ke sekolah. Setelah menitipkan anak belajar di sekolahnya (bahkan seringkali dengan usaha yang cukup berat) seyogyanya orangtua juga melibatkan diri dalam urusan yang menyangkut pendidikan anak di sekolah.
Jangan jadikan pekerjaan sebagai alasan ketidakhadiran orang tua di sekolah. Ambilah cuti jika perlu. Orang tua perlu menjalin komunikasi yang intensif dengan guru. Para guru akan merasa lebih mudah jika orang tua ikut memperhatikan perkembangan anak dan mereka akan cepat dapat memeberitahukan jika terjadi sesuatu pada anak. Guru akan dapat melakukan pendekatan yang lebih aktif jika mengetahui orang tua selalu mendukung.

4. Memberikan Penghargaan Besar Untuk Prestasi Kecil
Saat kita sedang berjuang untuk mendorong anak untuk melakukan yang terbaik dan mengembangkan kepercayaan dirinya, kadang-kadang kita juga melakukan sesuatu yang bertentangan. Contohnya, kita menghadiahi anak dengan sepasang pakaian baru saat ia berhasil meletakkan mainannya sendiri ke tempatnya setelah bermain.

Contoh lain, dalam perlombaan olah raga, dengan alasan kasihan, semua peserta mendapatkan piala karena telah berpartisipasi. Jika semua peserta mendapat piala, anak yang menjadi juara akan merasa bahwa pialanya tak istimewa lagi. Padahal piala tersebut ia dapatkan dengan perjuangan yang lebih keras dibandingkan peserta lain sehingga ia layak mendapatkan gelar juara. Secara tak disadari kita menghilangkan makna berjuang dan berprestasi yang ingin kita tanamkan pada anak.

5. Tidak Memberikan Anak Tanggung Jawab Yang Cukup
Orang tua tak boleh membiasakan anak mengharapkan imbalan dari apa yang dikerjakannya di rumah. Imbalan/hadiah hanya boleh diberikan untuk pekerjaan ekstra yang dilakukan anak. Orang tua harus memberikan kesadaran pada anak, sebagai bagian dari keluarga anak memiliki tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Jika mereka tumbuh tanpa rasa tanggung jawab yang cukup, bagaimana kita mengharapkan mereka untuk menjadi bertanggung jawab dalam menjalani pendidikan atau pekerjaannya kelak? Tentunya untuk menumbuhkan tanggung jawab ini kita perlu melihat usia anak sehingga mereka dapat diberikan tugas yang sesuai. Memberikan tanggung jawab yang terlalu berat pun akan berakibat buruk karena anak akan menjadi sangat terbebani.

6. Hubungan Suami-Istri Yang Kurang Baik
Bagaimana suami atau istri memperlakukan pasangannya sangat berpengaruh pada anak dalam menjalin hubungan kelak. Jika orang tua memperlakukan pasangan dengan kurang bai, sering bertengkar, anak akan cenderung berlaku sama pada saat dewasa. Anak lebih banyak belajar dengan melihat contoh daripada mendengarkan nasihat orang tua. Jika suami istri memperlakukan masangannya dengan mesra dan saling menghargai, hal itu juga akan mendidik anak tentang nilai-nilai yang baik dalam keluarga. Itu juga akan membuat anak merasa keluarga adalah tempat yang hangat dan nyaman untuk kembali saat menghadapi dunia yang kejam.

7. Membuat Harapan yang Tidak Realistis
Saat berhadapan dengan anak, orang tua perlu menetapkan harapan yang realistis, terutama saat anak masih kecil. Misalnya jika orrang tua membawa anak yang berusia 2 tahun makan di restoran dan berharap ia akan duduk manis, berarti orang tua menetapkan harapan yang tidak realistis dan hanya akan menemui kekecewaan. Juga jika orang tua ingin anak menjadi bintang basket sementara anaknya kecil mungil dan memiliki hobi main klarinet, orang tua perlu mengkaji kembali cita-cita tersebut. Jangan menetapkan harapan yang tak masuk akan bagi anak karena hal itu hanya akan membuat kekecewaan pada anak dan orang tua. Kebahagiaan anak adalah harapan terbesar yang harus dicapai orang tua.

8. Tak Membekali Anak Keterampilan Yang Cukup Untuk Mandiri
Banyak orang tua yang cenderung memperlakukan anak terus seperti anak kecil dan menyediakan semua yang dibutuhkan anak. Hal ini akan membuat anak kurang menghargai pentingnya kerja keras dan tumbuh menjadi pribadi yang manja dan tidak mandiri. Anak zaman sekarang cenderung mengharapkan orang lain melakukan segalanya bagi mereka, dari membersihkan kamar hingga menempelkan plaster pada luka mereka. Mengajarkan mereka untuk lebih tegar dan mampu melakukan berbagai hal sendiri bukan berarti orang tua tak mencintai anak, justru karena rasa sayang pada mereka.

9. Memaksakan Selera Pribadi terhadap Anak
Biarlah anak-anak tetap menjadi anak-anak. Orang tua tak seharusnya memaksakan selera atau mimpi yang dimilikinya pada anak dan menjadikan anak tumbuh dewasa sebelum waktunya. Misalnya menindik bayi perempuan yang baru lahir. Anak belum membutuhkan anting untuk membuatnya merasa cantik. Hal itu hanya untuk memuaskan keinginan orang tua untuk membuat anaknya tampak lebih cantik. Padahal dengan memakai anting, kemungkinan menjadi lebih besar anak menjadi terluka atau mengalami infeksi dari proses tindik, dan rawan menjadi sasaran kejahatan. Dalam undang-undang perlindungan anak, hal itu dapat dianggap sebagai tindakan kekerasan terhadap anak.

10. Melanggar Aturan Yang Telah Disepakati
Mematuhi aturan yang dibuat kadangkala memang sulit dan merepotkan. Namun orang tua perlu berteguh hati untuk tetap konsisten pada apa yang telah disepakati bersama anak. Misalnya jika anak telat pulang dari bermain di rumah temannya ia akan menerima sanksi tak boleh bermain ke rumah temannya selama 3 hari, orang tua harus berusaha tetap menjalankan hal itu walaupun anak cemberut atau merengek. Begitu juga orang tua harus mau menerima sanksi bila melanggar kesepakatan yang dibuat. Jika orang tua tak berusaha untuk melakukan apa yang telah dijanjikan, kepercayaan anak akan hilang dan cenderung menganggap orang tua hanya sekadar bicara.

Saturday, May 14, 2011

fiqh

FIQIH LINTAS AGAMA
(Membedah Model Fiqih Baru di Indonesia)
Oleh: Moh. Subhan

Pendahuluan
Semangat “berislam” yang semakin meningkat akhir-akhir ini di Indonesia layak mendapat apresiasi positif sebagai kehendak memperjuangkan keyakinan dan idealisme. Hanya saja semangat yang begitu bergelora itu mengandung pandangan tidak bersahabat terhadap kelompok lain, terutama non-Islam. Ia tampak paradoks, karena di satu sisi ia memperjuangkan agama yang dikenal luhur, tapi di sisi lain justru merendahkan kelompok dan agama lain. Keyakinan sebagai “tentara Tuhan” (istilah Khaleed Abou el Fadl dan anggapan kelompok dan agama lain sebagai kelompok sesat begitu kuat tertanam dalam pandangan mereka sehingga terwujud dalam prilaku yang tidak kondusif bagi pembentukan masyarkat harmonis di tengah pluralitas agama di Indonesia.
Ironisnya prilaku tak bersahabat tersebut mendapat legitimasi dari fiqih klasik, sebagai disiplin yang mengatur prilaku umat Islam. Misalnya, bekerja sama atau membantu non-muslim berarti membantu kejahatan, dilarang mengucapkan berbagai ucapan selamat, apalagi menghadiri berbagai upacara keagamaannya. Bahkan legitimasi fiqih diskriminatif tersebut ditarik lebih jauh ke tindakan anarkis sehingga bisa diabsahkan dengan alasan satu kata “jihad”, seperti menghancurkan tempat ibadah dan mengambil atau merusak hak milik.
Tentu saja ia tidak produktif bagi upaya penciptaan masyarakat yang harmonis di tengah masyarakat mulitireligius seperti Indonesia. Fiqih menjadi tidak sehat sebagai perangkat yang mengatur pola hidup masyarakat Islam yang semestinya menjadi “komunitas terbaik” (khair ummah) (Q.S. Ali Imran: 110). Dengan fiqih seperti ini Islam tidak bisa hadir sebagai berkah bagi semua umat manusia (rahmatan li al-‘alamin) (Q.S. Al-Anbiya’: 107) sebagaimana tujuannya. Kondisi inilah yang mendorong para pemikir Islam untuk meninjau kembali fiqih yang mengatur hubungan antar agama. Karena itu kehadiran buku Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis (Jakarta: Paramadina 2004) sebagai eksperimen ilmiah rintisan. Ia memiliki peran strategis bagi upaya keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara. Buku ini lahir dari sekelompok pemikir sebagai tim di bawah bendera Paramadina: Nurcholish Madjid, Kautsar Azhari Noer, Komaruddin Hidayat, Masdar F. Mas’udi, Zainun Kamal, Zuhairi Misrawi, Budhy Munawar-Rahman, Ahmad Gaus AF. Hasil diskusi itu kemudian disunting oleh Mu’im A Sirri dan diterbitkan menjadi buku.

Berakar Dari Teologi
Tak terkecuali sains Barat yang mengklaim netral dan bebas nilai, ia juga tidak lepas dari asumsi-asumsi filosofis yang mendasarinya, yang oleh Attas disebut asumsi sekuler. Asumsi filosofis tersebut merupakan pandangan dasar yang kemudian mempengaruhi metodologi dan selanjutnya mempengaruhi teori-teori yang ditemukannya. Maka kesalahan asumsi filosofis atau pandangan dunia akan mempengaruhi metodologi dan selanjutnya juga memberikan pengaruh pada hasil-hasilnya yang bersifat partikular. Karena itu, jika terjadi persoalan dengan hasil atau teori suatu disiplin, berarti ada persoalan pada metodologinya. Suatu metodologi dirumuskan berdasar asumsi filosofis atas realitas obyek disiplin terkait. Kaji ulang atas asumsi filosofis dan metodologi, atau paradigma (dalam pengertian umum) dalam bahasa Thomas S. Kuhn, dilatari oleh terjadinya anomali atau penyimpangan, ketidaksesuaian atau dampak-dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu teori atau produk suatu disiplin yang ditemukan dalam perubahan ruang dan waktu.
Dalam bidang fiqih, para peneliti berkesimpulan bahwa ia selalu terkait dengan teologi. Bahkan J. Schacht menunjukkan simbiosis tertentu antara mazhab fiqih dan aliran teologi di sepanjang sejarahnya. Malcolm H. Kerr lebih jauh menegaskan bahwa hukum Islam mempunyai dasar yang sangat kukuh dalam teologi. Artinya, pandangan-pandangan teologis mempengaruhi fiqih sebagai produk melalui metodenya, ushul fiqih. Pandangan teologis tertentu dapat mempengaruhi cara menetapkan hukum dari sumber-sumbernya yang berupa nas Alquran dan hadits. Perubahan pandangan teologis yang dapat berakibat pada perubahan ketetapan fiqih dan ushul fiqih bisa diakibatkan oleh berbagai pengalaman hidup bermasyarakat atau masuknya pengaruh-pengaruh dari luar.
Pengalaman persaingan terutama antara Islam dan Kristen telah terasa sejak Kristen masuk ke Indonesia bersama kaum kolonial. Kristenisasi dianggap umat Islam sebagai ancaman bahkan diidentikkan dengan penjajah. karena itu, sejak 1854 pemerintah kolonial mengeluarkan peraturan bahwa setiap usaha penginjilan harus mendapat izin dari pemerintah kolonial. Perlawanan terhadap Kristen sekeras perlawanan terhadap penjajah, sementara kaum kristiani dihantui kekhawatiran kesewenang-wenangan kelompok mayoritas (Islam) atas minoritas. Tarik menarik tentang dasar negara sejak sidang BPUPKI sampai kelahiran penetapan Pancasila juga tak lepas dari persaingan ini. Missionarisme yang terus berlangsung dirasakan sebagai ancaman bagi umat Islam sehingga pemerintah merasa perlu mengeluarkan aturan penyebaran agama (SK Menag No. 70 dan 77/ 1978; juga SKB Menag dan Mendagri No. 1/1979). Tentu kelompok Kristen menilai aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2.
Persaingan, perselisihan, saling curiga dan sejenisnya terus berlanjut menyangkut segala aktivitas sosial dan politik, sekalipun pemerintah terus berupaya menciptakan kerukunan melalui Proyek Kerukunan Hidup antara Umat Beragama yang rutin mengadakan pertemuan bersama pada era Mukti Ali (1971-1978). Dengan segala keterbatasannya, proyek ini tentu merupakan langkah penting. Wacana tentang arti penting kerukunan hidup dan toleransi agama semakin dipahami oleh para pemeluk agama.
Pengalaman pahit getirnya ketidakharmonisan telah memberikan banyak pelajaran untuk lebih serius menggalakkan kerukunan. Kondisi ini mendapat angin segar dengan masuknya ide-ide demokrasi dan keterbukaan, terutama setelah runtuhnya Uni Soviet. Ide demokrasi dan keterbukaan tidak lepas dari gagasan tentang kemanusiaan yang dijunjung tinggi hak-haknya. Semua warga negara diperlakukan tanpa dibedakan berdasar ras, suku dan agamanya.
Di samping tafsir ulang atas ajaran agama, fenomena ini juga melahirkan keterbukaan dalam wujud dialog-dialog antar agama. Kesadaran bahwa kedamaian dan kemanusiaan adalah inti ajaran semua agama terus dikampanyekan. Rekonstruksi teologis ini tidak sekedar meneguhkan tolerasi yang hanya membiarkan agama lain, tapi juga memunculkan sikap inklusif berupa penghargaan terhadap agama lain sebagai sesama keyakinan. Bahkan lebih jauh juga melahirkan gagasan pluralis yang melihat semua agama memiliki dasar-dasar kebenaran yang sama, yang hanya dibedakan oleh ritus dan praktek yang bersifat teknis dan parsial.
Secara umum muncul kesadaran bahwa agama tidak hanya untuk membela Tuhan dan simbol-simbol identitas atau kelompoknya sendiri. Yang lebih penting adalah bahwa agama harus membela kemanusiaan secara universal melintasi sekat apapun. Agama bersumber dari Tuhan untuk manusia, atau dalam bahasa Muhammad Imarah al-islam ilahiy al-mashdar wa insaniyyat al-maudhu’. Penganut agama lain adalah juga manusia dengan hak yang sama untuk hidup dengan keyakinannya, adalah juga hamba Tuhan yang sama-sama menuju ke jalan kebaikan. Pandangan ini jelas bergeser dari pandangan teologis sebelumnya yang melihat agama sebagai institusi yang harus dibela dan kelompok lain sebagai musuh, sesat, kafir, celaka, karena itu harus diperangi atau minimal dipinggirkan. Dalam Islam ajaran kehanifan (hanifiyah) menjadi konsep sentral yang mengajak untuk mencari titik temu dengan agama lain. Kepasrahan tulus pada Tuhan berarti membebaskan segala bentuk penghambaan dan penindasan terhadap seluruh umat manusia yang melintasi sekat-sekat suku, etnis, agama dan golongan.
Pandangan-pandangan ini menuntut revisi atas ketetapan-ketapan fiqih warisan zaman klasik yang cenderung diskriminatif sehingga sangat tidak memadai atau bahkan kontraproduktif dengan semangat zaman kini. Karena itu perlu dilakukan revisi yang tidak boleh tidak harus memasuki wilayah epistemologinya. Kerangka pikir fiqih klasik yang sangat bertumpu padan teks tidak lagi memadai untuk merumuskan fiqih kontemporer. Karena bagaimanapun banyak teks (nash Alquran dan hadits) yang jelas-jelas terkurung oleh ruang dan waktu tertentu dan sudah tidak cocok dengan masa kini. Bahkan secara umum, fiqih klasik terlalu teosentrik sehingga cenderung otoriter sekaligus banyak berbicara dalam konteks interaksi lintas agama yang tidak harmonis.
Dalam praktek perumusan fiqih, epistemologi tradisional sangat bertumpu pada teks, tanpa banyak mengindahkan konteks, sehingga fiqih dianggap sebagai ketetapan Tuhan yang universal yang akan membawa kemaslahatan, langsung atau tidak. Dalam fiqih yang mengatur interaksi lintas agama, terbukti bahwa fiqih yang lahir dari rahim epistemologi di atas justru menimbulkan bencana. Berbagai ketetapan fiqih yang cenderung memarginalkan penganut agama lain sangat tidak bisa dipahami oleh akal kini. Untuk itu diperlukan cara baru untuk memahami teks-teks keagamaan. Hal itu didasarkan pada keyakinan bahwa agama pasti membawa kemaslahatan bagi umat manusia.

Fiqih Lama dan Fiqih Baru
Revisi atas fiqih diskriminatif kemudian melahirkan fiqih egaliter dengan berpegang pada prinsip ajaran Islam. Revisi ini diperlukan, karena fiqih yang mengatur interaksi lintas agama telah ada sejak dulu. Tapi fiqih tersebut dirasakan tidak lagi cocok dengan semangat zaman kini, yang memerlukan fiqih yang egaliter dan humanis. Yang terkait dengan ritus misalnya mengucapkan salam atau ucapan selamat atas perayaan hari besar, menghadiri upacara keagamaan dan doa bersama serta masuk tempat ibadah. Sedang interaksi lintas agama yang perlu direvisi adalah konsep-konsep tentang ahlal-dzimmah, jizyah, larangan kawin beda agama dan pewarisan antar anggota keluarga yang berbeda agama.
Dalam persoalan ritus yang selama ini dianggap sebagai wilayah sakral dan tidak boleh disentuh nalar, pandangan fiqih lintas agama tetap menggunakan penalaran dengan bertumpu pada kemaslahatan untuk mencapai tujuan dasar syariah (maqashid syari’ah). Ini dilakukan dengan melihat konteks nash yang menjadi dasar ketetapan hukum. Kasus larangan mengucapkan salam kepada non-muslim bisa dilihat sebagai contoh. Dengan melihat tujuan dasarnya untuk mempererat tali jiwa dan mengharmoniskan perasaan, maka hal ini dirasa penting dalam konteks Indonesia saat ini, yang sangat memerlukan perekat lebih kuat antar agama. Nabi saw sendiri juga pernah mengucapkan salam salam suratnya kepada Raja Negus (Najasyi). Karena itu, hadits yang secara tekstual melarang mengucapkan salam tidak bisa diposisikan sebagai ralat (naskh) atas praktek Nabi saw. Yang lebih penting dilihat adalah konteksnya. Karena masing-masing nash memiliki konteksnya sendiri yang tidak akan berseberangan dengan kemaslahatan sebagai tujuan dasar. Larangan berdasar hadits Nabi tidak lepas dari konteks sikap penganut agama lain (terutama Yahudi) pada saat itu yang sangat memusuhi dan selalu menghina umat Islam. Karena itu, dalam konteks di luar itu, pengucapan salam tidak dilarang.Dalam haditsnya Nabi bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِه

Pertimbangan kemaslahatan seperti itu juga dapat terlihat pada dasar hukum yang memperbolehkan menyampaikan ucapan selamat kepada penganut agama lain terkait dengan perayaan hari-hari besanya, misalnya mengucapkan “Selamat Natal” kepada umat Kristiani, yang bertujuan memperat pergaulan dan persaudaraan, bukan beriman atas ajarannya.
Pertimbangan serupa juga terlihat pada ketetapan hukum yang membolehkan menghadiri doa bersama. Maka hadits yang melarang mendoakan orang musyrik dan munafik juga dipahami dalam konteksnya sendiri, yakni pada mereka yang sudah meninggal karena dianggap tidak ada gunanya. Sementara untuk yang masih hidup, Nabi saw sendiri pernah mendoakan masyarakat Thaif yang melempari dan menolak kehadiran beliau di daerahnya.
اللهم اهد قومي فانهم لا يعلمون

Juga ditegaskan bahwa kaum musyrik dan munafik tidak berarti Ahlul Kitab. Karena tidak semua penganut agama lain mesti musyrik dan munafik. Untuk yang baik tidak dilarang mendoakannya. Bahkan Nabi saw. sendiri melakukan shalat ghaib bersama para sahabatnya setelah mendengar Raja Negus wafat berdasar riwayat Bukhari. Selain itu, berbagai doa bersama juga tidak perlu dipersoalkan.
Demikian juga dengan hukum masuk mesjid bagi non-muslim. Nabi saw. pernah mempersilahkan tamunya, Uskup Najran, untuk masuk dan melakukan ibadah di masjid Madinah. Larangan masuk masjid hanya bagi orang-orang yang akan menodai kesucian mesjid sebagai tempat ibadah, apalagi merusaknya. Sementara Umar yang tidak mau masuk ke sebuah gereja di Syiria tidak lepas dari persoalan politis untuk tetap menjaga independensi tempat ibadah dan tidak bisa disentuh penaklukan. Yang sepertinya tidak bisa ditawar adalah persoalan masuk ke Tanah Haram.
Semangat egalitarianisme semakin tampak terlihat pada tafsir ulang atas beberapa ketetapan yang terasa tidak adil. Misalnya, konsep ahl al-dzimmah dan jizyah, larangan pernikahan dan kewarisan beda agama. Konsep ahl al-dzimmah memposisikan kelompok non-Islam sebagai masyarakat kelas dua (muwathin bi al-darajah al-tsaniyah). Mereka hanya boleh hidup di sebuah negara Islam tapi tidak memiliki hak yang sama seperti warga negara muslim, seperti hak menduduki jabatan strategis. Perlakuan seperti ini dinilai merupakan penyimpangan dari semangat awal kelahiran konsep ahl al-dzimmah, yaitu perlindungan dan pembelaan atas warga non-muslim sebagai warga negara tanpa pembedaan dengan warga muslim. Karena dalam beberapa haditsnya Nabi saw sendiri menegaskan –antara lain-- bahwa “Barang siapa yang menyakiti seorang zimmi maka saya adalah musuhnya. Dan barang siapa yang menjadi musuh saya, maka saya akan memusuhinya di Hari Kiamat. Segala bentuk diskriminasi terhadap agama lain adalah penyimpangan inti ajaran Islam.
Konsep ahl al-dzimmah terkait dengan penetapan jizyah, sebagai upeti atas perlindungan, jaminan keamanan dan kebebasan dari kewajiban mempertahankan negara, serta hak-hak sipil tertentu yang sejajar dengan kaum muslim dengan landasan normatif Q. S. 9: 29. Konsep jizyah inilah yang merupakan cikal bakal lahirnya ahl al-dzimmah sebagai komunitas yang mendapat perlakuan tidak sama dengan warga negara lain. Di negara modern yang menganut demokrasi, jizyah tidak relevan lagi, dan kajian pada landasan normatifnya harus dilakukan lebih kritis dengan melihat konteksnya secara lebih luas. Konsep yang semula berasal dari tradisi pra-Islam diterapkan kepada warga yang semula sebagai lawan di daerah penaklukan sebagai kesepakatan atas jaminan ketertiban di bawah rezim yang berkuasa. Yang bisa dipertahankan sampai saat ini adalah nilainya sebagai simbol perlindungan terhadap non-Muslim, bukan lembaga pemerasan.
Yang tak kalah rumitnya dalam upaya membangun interaksi lintas agama adalah larang kawin beda agama. Hukum ini didasarkan pada Q.S. 2: 221. Ayat yang secara harfiah melarang kawin dengan orang musyrik ini ditarik ke Ahli Kitab, padahal keduanya tidak identik. Karena tidak jarang ayat Alquran membedakannya dengan menyebutnya sendiri-sendiri dengan menggunakan waw (huruf ‘athaf) sebagai dua entitas yang berbeda (Q.S. 2: 105; 98: 1), di samping memang ada ayat yang terlihat mengidentikkan keduanya (Q.S. 9: 30-31). Dari sini ketetapan tersebut dapat digugat, bahwa tidak semua Ahli Kitab musyrik sehingga tergolong kafir. Larangan itupun sangat terkait dengan situasi perang yang memungkinkan pembelotan dan pemaksaan akidah dari salah satu pihak. Apalagi Ahli Kitab yang terdiri dari Yahudi dan Nasrani memang merupakan bagian masyarakat tersendiri di samping kafir Mekkah. Gugatan itu diperkuat dengan penegasan Alquran sendiri yang membolehkan kawin dengan perempuan Ahli Kitab (Q.S. 5: 5). Hudzaifah dan Thalhah (keduanya sahabat Nabi sawi) jelas melakukannya. Sedang hadits yang melarang laki-laki Ahli Kitab mengawini perempuan Muslimah dinilai tidak shahih dan tergolong mauquf menurut Syafi’i. Pernikahan beda agama yang merupakan wilayah ijtihadi dapat menjadi langkah strategis bagi upaya memperlakukan sama tanpa diskriminasi terhadap pemeluk agama lain serta usaha menciptakan kerukunan yang lebih kokoh.
Sikap diskriminatif itu juga terlihat pada hukum waris yang tidak membolehkan Ahlul Kitab untuk mendapat warisan. Memang terdapat hadits yang secara tekstual melarang hal itu (lagi-lagi hadits yang ini berbicara tentang orang kafir, bukan non-Muslim). Walaupun demikian, masih terjadi perselisihan pendapat. Di antara yang tidak membolehkan antara lain Mazhab Syafi’i. Tapi Mu’adz bin Jabal dan Sa’id ibn al-Musayyab membolehkannya berdasar analogi pada pembolehan menikahi Ahli Kitab. Pelarang itu jika dilacak lebih jauh tidak lepas dari persoalan politik tidak sehat antara Islam dan masyarakat kafir yang saling bersaing memperebutkan segala sumber daya untuk berkuasa. Karena itu diperlukan pengembalian ketetapan waris pada semangat awalnya, yakni mempererat hubungan keluarga berdasar hubungan darah (nasab), keluarga (ulu al-arham) dan menantu-mertua (shahr). Tentu tidak logis jika boleh menawini Ahli Kitab tapi tidak boleh mewarisi karena perbedaan agama.

Dari Literal ke Liberal
Fiqih yang berada di garis depan tidak lagi bisa menjawab persoalan interaksi antar umat beragama yang tidak sehat, bahkan menjadi pendorong, sehingga ia tidak bisa mewujudkan misi universal Islam: berkah bagi seluruh alam. Dalam hal ini fiqih telah mengalami krisis dan diperlukan revolusi keilmuan untuk mengatasinya. FLA berupakan wujud nyata revolusi keilmuan yang dilakukan dengan memeriksa kembali paradigma fiqih klasik yang berupa asumsi-asumsi teologis. Kaji ulang atas paradigma tersebut, langsung atau tidak, mendapat angin segar dari isu-isu global tentang gagasan kemanusiaan dan demokrasi yang juga mempengaruhi interaksi antar agama, terutama di Barat.
Perombakan paradigma teologis yang sangat penting dalam hal ini adalah dari keyakinan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan satu-satunya jalan keselamatan pada pandangan bahwa Islam adalah salah satu agama dan jalan kebenaran. Pandangan ini mempengaruhi fokus perjuangan dari pembelaan terhadap Tuhan ke pembelaan terhadap manusia. Paradigma teologis yang baru lebih menekankan pada kehidupan nyata umat manusia daripada konsep-konsep teologis yang abstrak dan berujung pada kemutlakan Tuhan.
Paradigma teologis ini menjadi cara pandang baru yang mempengaruhi fiqih. Karena agama tidak hanya berkutat pada konsep-konsep abstrak, tapi juga prilaku sebagai perwujudan dari ajaran dasar kemanusiaannya. FLA memperlihatkan pergeseran dari fiqih diskriminatif ke fiqih egaliter berdasar pergeseran dari teologi teosentrik ke antroposentrik. Kehadiran fiqih egaliter yang lebih humanis ini meniscayakan revisi atas kerangka epistemologinya (ushul fiqih). FLA memperlihatkan pergeseran dari ushul fiqih tekstualis ke kontekstualis dengan menjadikan kemaslahatan sebagai acuan utamanya. Karena ternyata tidak selamanya makna tekstualis sesuai dengan tujuan dasar syariah dalam setiap ruang dan waktu. Teks yang berupa Alquran dan hadits adalah teks yang tidak bisa lepas dari sejarah. Terlebih lagi penafsirannya dalam wujud fiqih yang tidak lepas dari cakrawala pribadi penafsirnya. Karena itu fiqih tidak bisa universal, absolut dan tertutup sehingga selalu perlu tafsir ulang.
Dalam pandangan seperti di atas, terlihat warna hermeneutika dalam memahami fiqih sebagai tafsir atas teks yang melibatkan pengarang, teks dan pembacanya. Dalam hal ini Gadamer menyatakan bahwa dalam proses interpretasi terhadap teks terjadi “pembauran cakrawala” (fusion of horizon). Artinya teks memiliki cakrawala sendiri dan dalam proses interpretasinya tidak hanya berbicara dalam cakrawalanya sendiri, tapi juga melibatkan cakrawala penafsirnya sehingga hasilnya bisa beragam. Maka jika teks itu ingin tetap hidup ia harus tetap terbuka dan tidak boleh ada yang mengklaim atas kebenaran penafsirannya dan mengatasnamakan pengarang sebagai yang paling tahu.
Yang tersisa dari teks keagamaan adalah tujuan utama (maqashid al-syariah) dari suatu ketetapan tertentu yang tidak mungkin berseberangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama. Inilah yang absolut universal dan qath’i. Hal itu dapat diperoleh dari pemahaman holistik atas Alquran yang dijelaskan oleh hadits Nabi saw. Sementara untuk ketetapan-ketetapan tertentu harus dilihat lebih jauh konteksnya, baik yang terkait langsung atau seting kultural masyarakat Arab secara umum. Jika FLA menegaskan prioritas maslahat sebagai dasar fiqih dari pada teks, tentu bukan semata-mata maslahat, tapi kemaslahatan yang digali dari misi dasar suatu teks yang merupakan rincian dari tujuan utama syariah secara umum untuk dijadikan rujukan bagi fiqih dalam konteks kini. Proses inilah yang dikonsepsikan Rahman dengan “gerak ganda”-nya (double movement). Maka FLA telah menerapkan gagasan Rahman dalam wujud nyata berupa berbagai gugatan dan ketetapan baru dalam wilayah interaksi antar umat beragama.
Secara umum, FLA tidak hanya bergerak dari tekstulis ke kontekstualis, tapi dari tekstulis ke liberal. Karena dalam keseluruhan epistemologinya, FLA tidak mengikuti pandangan ulama tertentu, tapi meracik berbagai sumber, baik klasik atau kontemporer, baik Islam ataupun non-Islam. Upaya FLA juga meniscayakan keterlibatan berbagai disiplin modern, misalnya sosiologi dan sejarah untuk memahami konteks dulu dan kini dalam teks dan perkembangan penafsirannya. Kreativitas meracik berbagai sumber untuk membangun model pemikiran baru ini yang sangat diperlukan dalam proses revolusi fiqih.
Sebagai salah satu upaya rintisan, FLA telah menghadirkan fiqih wajah baru dalam bentuk tematik, dengan membahas satu persoalan secara mendalam. Terlebih lagi ia memasuki wilayah yang selama ini riskan atau bahkan tidak bisa diganggu gugat, yaitu wilayah lintas agama. Sebagai upaya rintisan, walaupun mendalam, ia juga menyisakan bagian-bagian yang juga perlu disentuh, misalnya tentang jihad dan dar al-harb sebagai konsep fiqih klasik seperti juga ahl al-dzimmah, jizyah, perkawinan kewarisan beda agama yang dibawah FLA.

Kesimpulan
Kehadiran FLA sebagai fiqih wajah baru tidak lepas dari perubahan pandangan teologis yang menjadi paradigmanya akibat pengalaman konflik dan masuknya ide-ide baru dari luar. Kehadirannya sangat penting bagi upaya mencipatakan kehidupan berbangsa yang lebih produktif menuju kesejahteraan. Ia merupakan perwujudan konkrit gagasan pluralis yang marak di Indonesia yang selama ini masih dalam taraf gagasan-gagasan abstrak.
Rumusan-rumusannya yang baru tidak lepas dari kerangka epistemologi yang digali dari berbagai sumber tanpa harus terikat pada mazhab tertentu. Ia menghadirkan ajaran inti agama sebagai berkah bagi seluruh alam yang mengandaikan prilaku egaliter dan humanis kepada semua kelompok dalam rincian prilaku interaksi dengan penganut agama lain. Ia merupakan cermin bahwa fiqih masih dapat berperan dalam kehipan masa kini dengan fleksibilitasnya tanpa harus menyimpang dari misi utama Islam. [my moon/01/06/04]





Daftar Bacaan


Attas, Syed Muhamad Naquib Al-, Islam dan Fisalfat Sains, terj. Saiful Muzani, Bandung: Mizan, 1989.
Augros, Robert M. dan Stanciu, George N., The New Story of Science, Mind and the Universe, Gateway Editions, Chicago, 1985.
Fadl, Khaled Abou el, Melawan Tentara Tuhan, terj. Cecep Maskanul Hakim, Jakarta: Serambi, 2003.
-----, Atas Nama Tuhan, terj. Cecep Maskanul Hakim, Jakarta: Serambi, 2004.
Fayyadl, Mohammad al-, Menimbang Fiqih Lintas Agama, www.islamlib.com. (1 Desember 2003).
Hallaq, Wael B., Sejarah Teori Hukum Islam, terj. E Kusnadiningrat dan Abdul Haris bin Wahid, Bandung: Rajawali Press, 1997.
Imarah, Muhammad, Hal al-Islam huwa al-Hall; Kayfa wa Limadza, Kairo: Dar al-Syuruq, 1996.

Saturday, March 26, 2011

Bundaku Part 2

BUNDA BELAJAR


Untuk anak-anakku yang aku sayangi……anak yang aku lahirkan dan anak yang bersama
Ku belajar mengenal dunia ini…engkau penyejuk hati orang tua ,engkau yang mengajarkan bagaimana aku belajar sabar ,kau juga inspirasi para bunda ,gerakkanmu senyummu, menangismu semua yang ada padamu adalah ILMU bagi para bunda di dunia ini . Kau adalah amanah Allah yang akan selalu menjadi tanggungan kita para orang tua .

Anak adalah inspirasi dan ilmu dimana setiap ekspresinya harus selalu dipahami dan di mengerti….Namun kita orang tua kadang enggan mau mengerti dan menyempatkan belajar memahami apa kebutuhan psicologi anak. MALAS …………..
Apapun alasannya yang membentuk anak –anak kita adalah orang tua…cara berbicara , cara bohong, cara marah, cara berterima kasih dan sebagainya.Tapi kenapa di saat anak
Bersalah seolah-olah seratus persen kesalahan anak….? Wahai bunda ….!ayo kita mulai dari diri kita sendiri dengan mulai menata hati bagaimana yang terbaik bagi anak, dari cara bicara , cara berekspresi,cara marah, cara bersosialisasi . semua ini adalah ilmu yang yang para bunda harus memahami dan tahu..
Jika bunda mau mendengarkan , suara hati bunda sendiri sebetulnya akan selalu memberitahu bunda mana cara yang terbaik bagi bunda untuk mengasuh anak-anak kita.

Berbicara Anak Usia Dini , bagi bunda dan para tutor atau pendamping
Anak usia dini, Tehnik pembelajaran yang tepat untuk anak adalah tehnik “ touch be Heart “ ,sentuhlah dengan hati. Anak-anak bergerak dengan gerakan tuhan,sedangkan allah selalu bersama dengan orang-orang yang suci [ anak ] maka dari itu tehnik pembelajaran yang tepat adalah “ hati yang ikhlas, sabar, bersih “.

Bunda…kita tahu tahapan tumbuh kembang anak…dari usia 0 – 18 tahun seperti pengalaman yang kita alami.mari kita lihat ;
0 – 6 bulan ; Bisakah aku mempercayai orang – orang ini
6 – 18 bulan ; Menjelajah
18 bln – 3 tahun ; Belajar berfikir
3 – 6 Tahun ; Belajar tentang orang lain
6 – 12 tahun ; Aku mau melakukannya dengan caraku
12- 18 tahun ; Siap Untuk mandiri

Selain kita harus mengetahui tahapan perkembangan ini , kita juga mencari tahu bagaimana solusi masalah-masalah yang terjadi pada anak….misalnya,

1. Anak dengan kebiasaan mengamuk dan merengek
2. Anak yang pemalu,sehingga tidak mau mengikuti pembelajaran
3. Anak yang sulit konsentrasi
4. Anak cerdas tetapi tidak bisa konsentrasi
5. Anak cerdas dengan materi dan media informasi yang ia punya telah perfek sehinnga anak kurang tertarik dengan pembelajaran di kelas
6. Anak yang Autis
7. Anak yang super aktif tapi kurang informasi,sehinnga si anak tidak bisa konsentrasi
8. Anak yang hiper aktif, informasi perfek tapi tidak bisa ngontrol Emosi
9. Anak yang suka jajan sehingga berpenaruh pada prilaku anak
10. Anak yang diam , mudah menerima materi tapi tidak kreatif

Sebelum saya paparkan sepuluh solusi di atas, saya sampaikan dulu hasil sharing kami dengan para pendidik PAUD HUBBULLAH, tanggal 16 0ktober 2010 tentang “Optimalisasi Tehnik Pembelajaran Di Kelas “.

Keberhasilan seorang pendidik Anak Usia dini adalah jika kita sudah bisa berkomunikasi
Secara harmonis dan anak – anak menikmati , betah dan nyaman.saat pembelajaran di mulai sampai selesai dan pulang dengan heppiiiiiiiiiii,.................
Kemudian apa yang harus di lakukan pendidik agar suasana seperti itu tercapai……?

PERTAMA , Kreatif dan inofatif 
agar anak tidak bosan .guru harus banyak membaca , dan pakailah proses atensi yaitu guru harus reaktif dan menarik .tapi perlu di ketahui bahwa Imitasi tidak akan berlangsung jika tidak ada atensi.sedangkan atensi dipengaruhi oleh karakteristik individu masing – masing guru. Dengan demikian untuk membentuk pribadi atau karakter yang menarik dan atensif saat pembelajaran, kita harus selalu sadar bahwa yang kita hadapi adalah anak-anak dan anak adalah amanah allah…kita juga harus tahu bahwa anak di usia dini ini adalah usia pembentukan karakter sehinnga apa yang kita ucapkan dan bahasa tubuh yang kita pancarkan akan berpengaruh pada jiwa anak, bahkan
Yang tidak terlihat seperti kondisi hati kita terbaca oleh anak usia ini….maka dengan ini kita harus menata hati kita,luruskan niat bahwa kita diberi amanah yaitu mengisi kertas putih dengan goresan tinta cinta yang sesuai dengan perintah allah .kita para guru menanam saham ilmu tentang kebesaran Allah dan ilmu Allah.mengenalkan cara bicara cara bergerak cara berinteraksi dan lain-lain…..yang mengacu pada tuntunan Rosulullah .

KEDUA, Kecerdasan hati.

Kecerdasan hati dapat kita raih dengan dengan membiasakan menata hati,menjauhi dari hal-hal yang biasa disebut penyakit hati

Sombong , dengki, riya, takabbur,ujub,sum’ah, su’udzon, pemarah,pendendam, malas

Ada 5 perkara yang mampu menghindari dari penyakit hati dan mengobati hati yang sudah terlanjur berpenyakit.

1.membaca Al qu’ran dengan memahami makna yang terkandung
2.sholat sunnah tahajjud atau sholat malam
3.bergaullah dengan orang-orang berilmu,orang sholeh
4.Berpuasalah sunnah sesuai tuntunan Rosulullah
5.Berdzikirlah mengingat Allah,perbanyaklah

Dengan izin Allah,kita akan mudah memahami dan mengerti bahkan saat menghadapi titik jenuh yang biasa kita sebut mentok menghadapi problem dengan anak-anak di kelas solusi akan datang sendiri dan spontan,subhanallah itulah yang dinamakan kecerdasan hati, dimana hati mampu mendetek kondisi yang terjadi bahkan yang akan terjadi kita bisa mengetahui satu paket dengan solusi yang Allah kirim lewat firmanNya yang tak tertulis,tapi terdengar lewat suara hati dan membisikkan ke otak .itulah ……pengalaman yang kami alami di tempat proses belajar mengajar PAUD Hubbullah..Tehnik ini yang selalu kami pakai sehinngga AL HAMDULILLAH sampai saat ini Kami baru 6 tahun berjalan sudah menjadi PAUD UNNGGULAN tingkat kecamatan.
Tehnik yang kedua ini, kami format dengan dzikir bersama para wali murid, guru, masyarakat sekitar, setiap seminngu sekali dengan sharing bersama ,bagaimana dengan anak-anak kita ??sesekali kami mendatangkan pakar ,seperti ahli gizi,kesehatan,psicologi anak dan ulama.

Yang KETIGA..komunikasi, transparan dalam semua program, keungan, materi dan tehnik pembelajaran 
Sistem pembelajaran di sekolah harus sama atau diupayakan sama dengan orang tua di rumah. Dengan demikian perkembangan anak dapat kita pantau bersama searah satu tujuan dengan orang tua. Jadi kerja sama antara orang tua dan para guru pembina harus harmonis sehinnga tercapai pendidikan yang optimal.

Tips …..bagi pengelola PAUD, 
selain 3 tehnik yang di atas , luruskan niat beramal Ilmu dengan membantu anak mengenal Ilmu ALLAH dan mengenal ALLAH dan ciptaannya serta kebesarannya…..Jangan berharap yang lain selain memberikan yang terbaik untuk anak,terutama tentak Akhlak atau budi pekerti yang baik.karena pada usia dini,adalah usia pembentukan karakter anak .sehinnga dengan izin Allah, anak-anak didik kita menjadi anak yang berakhlak, berilmu dan rendah hati serta mampu memberi manfaat bagi agama, masyarakat dan Negara…amin.

Selayang Pandang Historitas PAUD HUBBULLAH,
Sekitar tahun 2006, kami sedang mengajar anak –anak untuk mengenal huruf hijaiyah di halaman rumah dengan tehnik bermain yang menyenangkan…ada 3 anak dengan ponakan yang kebetulan seumuran. Kala itu umur 3 tahunan…seiring dengan waktu tetangga dekat banyak yang tertarik dan ikut, hingga mencapai 10 anak. Kami bingung juga, bagaimana bisa menangani anak 10 dengan sendirian begini…ini berlangsung sampai 3 bulan…kami merasa tertantang dengan 10 anak dan 10 karakter yang berbbeda.  Kami mencari referensi, alat peraga dan media. Tapi,... kami terbentur dengan dana ….dengan semangat dan keinginan yang kuat untuk mendidik anak-anak tersebut, kami panjatkan do'a kepada penguasa jagad raya.: Ya..ALLAH…Engkau kirim  aku hamba-hambamu yg suci dan bersih, belia , ceria  dengan penuh harap. Saya tahu Ya Allah, mereka anak-anak yang masih bersih, hati mereka peka, pikiran mereka cerdas, gerak-geriknya adalah firman-MU…Jika ini memang jalan yang Engkau kirim untuk hamba…hamba tidak punya dana untuk semua ini…Robbi ..... berilah kami solusi dengan modal 1 juta aja..???!~!!!! Tak lama dari munajat saya,... datanglah seorang tamu dengan membawa mainan Bongkar pasang 5 set, Puzzle 5 set kertas bekas yang berkop salah satu instansi pemerintah 3 set, pensi warna 5 set dan sejumlah uang …. Subhanallah …badan saya gemetar dan tidak terasa kaki dan lutut saya mati rasa dan jatuh tersungkur . Karena kaget dengan kiriman Allah yang lebih dari yang kami minta…saya tidak tahu bagaimana cara saya bersyukur atas semua itu. Sebab nilai ibadah dan ingat saya pada Allah tidak sepadan dengan yang Allah kasih….bulan keempat kami diberi nikmat Allah yang lain, berupa seorang  guru yang mau membantu dan beramal dengan mengajar anak-anak…tanpa honor  sepeserpun.  Kami semakin mantap dan termotivasi, bahwa langkah kami adalah benar,... dan yang PASTI ALLAH AKAN MEMBANTU,... Itu keyakinan saya. Kami anggap ini semua sebagai amanah yang harus saya jalankan,... dengan bantuan 1 orang guru kami jalankan amanah itu,... kami ajari anak-anak mengenal huruf-huruf Allah, menyayangi Allah dengan malafalkan asma-asma Nya,... denbgan tetap memperhatikan usia mereka yang senang bermain. Maka kami ajari mereka dengan POLA BELAJAR DAN BERMAIN. Setahun sudah aktivitas ini berjalan,.... dan......... di luar dugaan. Empati dan perhatian masyarakat begitu besar, sehingga saat itu sudah ada sekitar 30 anak.  Dan untuk yang kesekian kalinya Allah mengulurkan tangan-Nya kepada kami,....kami didatangi PLS kecamatan dan  ditawari agar aktivitas belajar dan mengajar di tempat kami di daftarkan ke Diknas.  Untuk urusan yang satu ini, saya kurang begitu tahu, sebab saya sendiri adalah sarjana hukum Islam. Tapi dengan bantuan dan dorongan dari suami yang memang sudah sejak lama berkecimpung di dunia pendidikan, maka kami urus surat ijin pendirian sekolah usia dini (PAUD). Dan kami sadar semua ini, karena cinta Allah kepada kami. Berlatar belakang seperti itu, maka kami beri nama kegiatan  itu dengan "PAUD HUBBULLAH'" yang berarti Cinta ALLAH. Satu minggu surat ijin dari Diknas keluar. 
Doa dan syukur saya tambah dengan permohonan agar murid-muris kami, kelak hidup dan segala aktivitasnya dimulyakan Allah, dimudahkan dalam memahami ilmu Allah,  diierdaskan hati dan fikirannya, menjadi anak yang berakhlak mulia dan anfa' pada sesama. amin
Tahun 2007 saya pribadi dikirim oleh Diknas kabupaten untuk mengikuti work shop  pembelajaran anak usia dini Batu Malang  selama satu minggu, dengan  tehnik pembelajaran  BCCT…Alhamdulillah kami terus berkembang dengan cepat. Angkatan pertama kami meluluskan 23 anak. SEKALI LAGI....... ALLAH MASIH MEMPERHATIKAN KAMI. Kami dapat hadiah untuk rekreasi Ke Kebun Binatang Surabaya dengan GRATIIISSS ;  Transpot, konsumsi dan semua pembiayaan di tanggung oleh hamba Allah yang baik hati. Mudah-mudahan  beliau diberi kesehatan, umur panjang dan limpahan rizki serta rahmat dari Allah., amin.  Pada tahun pelajaran 2007/2008 murid kami mencapai 50 anak. Dan kami terus berupaya untuk melangkah lebih baik. Kami canangkan program bahasa inggris percakapan, (conversation) dan pantomim ayat-ayat Al Qur'an…Alhamdulillah..materi ini efektif dan efsien untuk membantu anak-anak mengenal Allah sekaligus dapat menghafal ayat-ayat pendek. Dan lulusan PAUD kami jika masuk ke jennjang pendidikan berikutnya, mesti masuk dalam peringkat  the best . Dan yang lebih membanggakan dan menggembirakan kami, selaku pengelola PAUD, ada perubahan sikap dan perilaku mehadap orang tua. Mereka lebih hormat, santun ,.... bahkan informasi dari orang tua wali murid,.. mereka sering ditegur anak-anaknya ketika ada perbuatan yang tidak sesuai dengan keterangan dan penjelasan para pendidik paud.Jika mereka marah,.. maka anak-anak mereka mengatakan,,, Mak kata bu guru kalo marah tidak disukai Allah. Sehingga tidak jarang orang tua mereka, malah takut pada anak-anaknya.

Tahun 2009 kami terpilih menjadi Paud Unggulan kecamatan. Semua ini kami capai , karena kami di Bantu orang-orang yang ikhlas dan professional dalam bidangnya.tenaga pendidik kami 80 persen sarjana S1…saat ini kami punya program ‘ out bond’ dengan metode pembelajaran terapi otak dan hati…. Ke alam ,laut dan pegunungan…mengoptimalkan fungsi panca indra….dan kepekaan insting dengan berinteraksi langsung , sentuh,cium dan rasa.dengan tehnik pembelajaran ini kami yakin ,keluwesan dan keleluasaan hati terlatih .

Untuk selanjutnya ,kami punya program manasik sholat dan haji dengan visi GERAKAN SHOLAT DAN HAJI ……mampu merubah hati dan otak cerdas di jalan Allah.membentuk anak berakhlak mulia…bahwa sholat dan haji adalah solusi hidup tenang dan bahagia dunia akhirat……mohon doanya……. BAROKALLAH!!!!!!!!